Ekonomi Syari’ah, Sebuah Konsep Transformatif Atau Hanya Labelisasi?

Posted on 25. Feb, 2009 by PUSPeK Averroes in DISKUSI

Oleh. L. Riansyah

Asumsi Fukuyama bahwa kapitalisme dan demokrasi liberal sebagai akhir dari evolusi ideologi dunia mulai tergugat di negerinya sendiri.  Meski determinisme yang diabadikan Fukuyama dalam The End Of Histori and The Last Man itu telah mendapat banyak kritikan dan antitesis oleh berbagai pakar ekonomi dunia, namun secara faktual kemenangan dan kokohnya kapitalisme dan pasar bebas seakan tak dapat terbantahkan secara faktual. Namun belakangan, saat pailitya Lehman Broters, mitos akan kesaktian liberalisme pasar mulai diragukan. Terlebih gara-gara bangkrutnya Bank Investasi memiliki asset lebih dari 125 miliar dolar AS Bush seakan mengkhianati prinsip liberasi ekonomi dengan melakukan dana talangan (proeksi. Tak berlebihan jika kemudaian Akhmad Khuseini menyindir bahwa Liberasi ekonmi telah mati (Antara News).

Kasus Lehman di era ekonomi global ini seakan membuat para kritikus kapitalisme seakan mendapat asupan energi  untuk melancarkan serangannya atas kapitalisme. Berbagai kajian lama tentang ekonomi kerakyatan dan nasionalisme ekonomi mulai dibeber kembali. Tak ketinggalan, kajian ekonomi Islam juga ikut menawarkan diri sebagai juru selamat. Tidak diberlakukannya ekonomi Islam seakan menjadi satu-satunya kambing hitam atas berbagai sisi gelap cengkeraman kapitalsime di seluruh dunia, khususnya di negara Dunia Ketiga. Kajian ekonomi Islam yang sudah mulai diekpreimentasikan melalui keberadaan berbagai lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, BMT, asuransi syariah dan sebagainya mendapatkan sedikit perhatian dari berbagai kalangan yang ingin menemukan sistem ekonomi alternatif.

Berbagai pertanyaan besar kemudian muncul, bagaimana sebenarnya eksistensi ekonomi Islam? Bagaimana sejarah peradaban Islam di masa lalu dalam pengelolaan ekonomi? Apakah ekonomi Islam adalah suatu sistem baru, atau hanya satu varian kecil dari sistem ekonomi yang sudah ada? Apakah Sistem Ekonomi Islam (Syariah) memiliki rujukan konsep yang kuat dalam teks-teks Islam, atau hanyalah tafsir yang seperti biasanya multi-perspektif? Kalaupun hanya tafsir, bagaimana Al Quran dan As Sunnah memberikan prinsip-prinsip mendasar atas pengelolaan ekonomi umat? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini muncul saat wacana sistem ekonomi Islam bergulir. Tentunya melacak fondasi konseptual dan historis menjadi kunci mendasar dalam memperbincangkan ekonomi Islam.

Ekonomi Syariah sebenarnya bukan terma baru dalam tradisi akademis.  Jurusan ekonomi syariah sudah lama menjadi bagian dalam disiplin yang di kajian di Fakultas Syariah IAIN dan UIN. Namun keberadaan disiplin ini hanya berputar-putar di wilayah terminologi seputar sistem bagi hasil, mudharabah, wadi’ah,  musyarakah,  murabahah, dan se,acamnya.  Tak heran, jika keberadaan “sistem syariah” yang mulai menjadi trend dalam kacah perekonomian nasional, hanya hadir dalam trensaksi ekonomi kecil di tengah percepatan gerak perekonomian dunia yang jauh lebih cepat daripada laju sang waktu. Alih-alih hadir sebagai solusi, keberadaan ekonomi Islam sering dituding lemah di konsep seiring perkembangan ekonomi dunia yang sudah sangat kompleks dan rumit.

Akhirnya, pakar ekonomipun menganggap wacana ekonomi syariah hanyalah gerakan propagandis belaka ketimbang hadir sebagai satu konsep yang kuat dan bisa diperdebatkan secara akademis dan empiris. Satu bukti yang tak terbantahkan adalah keberadaan berbagai lembaga ekonomi syariah yang masih memetamorfose prinsip bunga mengindikasikan bahwa sistim “ekonomi syariah” yang anti-riba’ nyatanya masih susah untuk diterjemahkan. Di sisi lain, keberadaan ekonomi syariah malah dikritik sendiri oleh berbagai aktifis kajian Islam yang concern terhadap isu internsionalsime Islam karena dianggap salah tafsir terhadap konsep Ekonomi Islam. Nyatanya, formulasi dan konsep dari ekonomi syariah di kalangan pendukungnya sendiri masih menjadi perdebatan di wilayah “tafsir”.

Artikel Terkait

  • Artikel Lainnya

Leave a Reply